Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Dokumen Transaksi Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar

Kamis, 15 April 2021 - 09:44:00 WIB
KPK Sita Dokumen Transaksi Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen transaksi perbankan Bank Sulselbar, Makassar dari tersangka Nurdin Abdullah yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif. Hal itu didapati usai tim penyidik memeriksa seorang pegawai bank Sulselbar bernama Mawardi.

Diduga penyitaan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Mawardi (Pegawai Bank Sulselbar Makassar) pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Selain memeriksa Mawardi, tim penyidik juga seorang pegawai BUMN yakni Siti Abdiah Rahman. Siti didalami pengetahuannya terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto (AS) yang diduga untuk diberikan kepada Nurdin melalui tersangka Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).

"Sedangkan, Sri Wulandari (swasta) dan Sari Pudjiastuti (PNS) didalami pengetahuan para saksi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu yaitu para kontraktor diantaranya dari tersangka AS," kata Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut