KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
Aset-aset itu seperti tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.
Adapun KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022–2024. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah
Namun, KPK belum menyebutkan secara terperinci identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Editor: Rizky Agustian