Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal

Kamis, 09 Juli 2026 - 13:50:00 WIB
KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan saat lembaga antirasuah itu memeriksa JUP sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada Selasa (8/7/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, sembilan saksi yang dipanggil kemarin terkait kasus tersebut semuanya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau. 

Saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kuansing; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan; dan Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan. 

Lalu, Dasver Librian selaku Anggota DPRD; Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda; Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda, dan Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat. 

Budi menambahkan, salah satu materi yang didalami dari keterangan para saksi terkait pengetahuan mereka soal praktik suap lelang jabatan Sekda ke Suhardiman. Selain suap jabatan, turut didalami perihal pengetahuan mereka terkait alih fungsi hutan. 

"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Sejalan dengan itu, Budi mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan uang dari dua saksi yang diperiksa, yakni Juprizal (JUP) dan Fahdiansyah (FHD). 

"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai 12.000 dolar Singapura dan saksi Sdr FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. 

Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant

Dalam penetapan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menduga Suhardiman memberi syarat Land Cruiser bagi pihak yang bersedia mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

Syarat tersebut kemudian disetujui Zulkarnain dengan mengkredit Land Cruiser Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan tenor 5 tahun dengan menggunakan identitas Ardiles. 

Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. 

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ucap Taufik. 

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," kata dia.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut