KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, rekomendasi terkait hasil kajian sistem tata kelola partai politik (parpol) telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, mitigasi potensi korupsi politik ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis.
"KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).
Budi mengungkapkan, dari kajian tersebut terdapat tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan.
Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.
Yahya Zaini Setuju Usulan KPK Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Bagi Golkar Sudah Biasa
Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.
Budi melanjutkan, khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.
"Pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK turut mengusulkan pembatasan jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode. KPK menyebut usulan ini berbasis kajian akademik.
"Tentu juga ada basis akademiknya jadi memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026).
Budi menambahkan, kajian ini juga turut melibatkan partai politik. KPK menegaskan pandangan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan fakta objektif dari temuan di lapangan.
Editor: Reza Fajri