KPK Respons Klaim Nikita Mirzani: Belum Ada Panggilan terkait Laporan Dugaan Suap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim artis Nikita Mirzani terkait panggilan pemeriksaan soal laporan dugaan suap aparat penegak hukum. Lembaga antirasuah menegaskan belum ada pemanggilan seperti yang diklaim Nikita.
"Sampai saat ini belum ada pemanggilan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (4/10/2025).
Dia mengakui, laporan yang dilayangkan Nikita tersebut telah diterima KPK. Namun, laporan itu masih ditelaah.
KPK, kata Budi, tidak bisa mengungkapkan secara detail terkait laporan yang dimaksud.
Kaget! Outer Batik Nikita Mirzani Ini Ternyata Rancangan Anne Avantie 7 Tahun Lalu
"Terkait proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujarnya.
Adapun Nikita mengklaim menerima panggilan dari KPK setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (2/10/2025) malam.
Gaya Outfit Nikita Mirzani di Hari Batik Bawa Uang Kaget di Sidang Lanjutan
Nestapa Nikita Mirzani, Sedih Tak Bisa Rayakan Ulang Tahun Anak gegara Dipenjara
Sebelumnya, Nikita melaporkan dugaan suap aparat penegak hukum ke KPK. Laporan dilayangkan setelah hakim PN Jakarta Selatan dua kali menolak memutar bukti rekaman suara yang diduga aksi pihak Reza Gladys mengondisikan jalannya sidang.
Lewat unggahan akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, tim Nikita mengunggah foto dokumen pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum.
Deretan Kasus Pidana Nikita Mirzani Sebelum Dilaporkan Reza Gladys Jadi Sorotan Hakim
Dokumen itu telah diterima KPK pada 8 Agustus 2025 dengan nomor surat 011/VII/2025. Dalam unggahannya, Nikita mengatakan laporannya itu merupakan upaya untuk mencari keadilan.
"Sesuai permintaan nepos untuk melaporkan ke @official.kpk, sudah dilaporin ya. semoga segera ditindaklanjuti agar masyarakat percaya bahwa keadilan itu masih ada," tulis keterangan unggahan akun Instagram Nikita Mirzani.
Editor: Rizky Agustian