KPK Resmi Tahan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu terkait Suap dan Gratifikasi Impor Barang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Jumat (27/2/2026). BBP merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/2/2026).
Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Asep menyebut Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
SA melakukan hal tersebut atas perintah BBP dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS).
KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi