KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah
Sebagai informasi, pemilik Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Dalam perkara yang sama, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyebut John Field memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan adanya temuan tersebut, total nilai pemberian yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.
Editor: Aditya Pratama