Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Lagi Yoory Pinontoan, Dalami Pengadaan Lahan Rorotan

Selasa, 10 September 2024 - 09:01:00 WIB
KPK Periksa Lagi Yoory Pinontoan, Dalami Pengadaan Lahan Rorotan
KPK memerika kembali Yoory Pinontoan terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pengadaan lahan di Rorotan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi. Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan kembali diperiksa terkait kasus itu, Senin (10/9/2024).

Selain Yoory, di hari yang sama tim penyidik juga memeriksa Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE), David Gamal Nasser Akilie. 

"Keduanya didalami terkait kronologis pengadaan lahan Rorotan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024). 

Diketahui, KPK membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur BUMD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan

"Betul (lanjutan kasus Yoory)," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024). 

Sejalan dengan itu, Lembaga Antirasuah pun mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang. Pencegahan ini guna mendukung proses penyidikan kasus tersebut. 

Adapun, 10 orang yang dicegah adalah, DBA dan PS sebagai Manager PT CIP dan PT KI; FA, LS, M selaku wiraswasta; MA dan NK sebagai karyawan swasta; JBT selaku notaris; SSG sebagai Advokat; dan ZA selaku pihak swasta. 

Pencegahan diajukan pada Rabu, 12 Juni 2024 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut