Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ESDM Beri Kuota Impor BBM ke SPBU Swasta 2 Kali Setahun, Begini Skemanya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Dua Karyawan Swasta Kasus Konglomerat Samin Tan

Kamis, 15 April 2021 - 11:41:00 WIB
KPK Periksa Dua Karyawan Swasta Kasus Konglomerat Samin Tan
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang, Kamis (15/4/2021). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua orang itu karyawan swasta masing-masing Burhan Kahfi dan Ahmed Faizal Riyad Abdul Cader. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Ali di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut