KPK Paparkan Kajian Tambang: Masalah Tumpang Tindih Perizinan hingga Tak Ada IUP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian di sektor pertambangan. Kajian tersebut dimulai dari 2009 hingga sekarang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan berdasarkan kajian tersebut. Beberapa di antaranya terkait tumpang tindih perizinan hingga tambang yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
"Tentu banyak hal yang sudah dikaji, antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan, antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dia menuturkan, pihaknya juga menemukan ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, kewajiban yang harus dipenuhi pelaku pertambangan dari segi keuangan maupun administrasi juga rendah.
Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Lumajang Marak, Pemda Disebut Rugi Miliaran Rupiah
"Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, LPG, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik," tutur dia.
Temuan-temuan tersebut, kata Setyo, telah diserahkan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti.
Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Batubara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Dia mengungkapkan, kementerian terkait sudah melakukan sejumlah perbaikan atas temuan tersebut. Salah satunya peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kemudian pelaksanaan penerimaan PNBP di sektor energi juga naik signifikan, dari yang Rp9 triliun di tahun 2013 menjadi Rp14 triliun, harapannya juga semakin tahun ini akan semakin meningkat," ujarnya.
Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun
Editor: Rizky Agustian