Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Moge Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah terkait Kasus Pemerasan TKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi dan Dosen terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:07:00 WIB
KPK Panggil ASN Ditjen Imigrasi dan Dosen terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua ASN bagian visa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemanggilan itu untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan TKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025). 

Adapun, dua ASN bagian Visa pada Ditjen Imigrasi yang dimaksud adalah, Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan. Selain itu, turut dipanggil Dosen Antikorupsi di Akademi Optometri Leprindo, Subandriyo. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka. 

Dalam perakara ini, Lembaga Antirasuah menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025.

Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis 17 Juli 2025.

Pada waktu tersebut, empat tersangka yang ditahan terdiri dari SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yang terdiri dari GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021.

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Dengan demikian, kedelapan tersangka sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut