Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Dolar Singapura Diduga Bagian Amplop yang Dikembalikan Raja Juli
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN sebelum Januari 2025

Kamis, 14 November 2024 - 15:55:00 WIB
KPK Minta Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN sebelum Januari 2025
KPK meminta jajaran menteri Kabinet Merah Putih untuk melaporkan LHKPN sebelum Januari 2025 (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

“Lebih cepat lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada, sekitar 10 orang sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin ya,” kata dia.

KPK menjelaskan kewajiban melaporkan LHKPN juga berlaku bagi jajaran penasihat, utusan hingga staf khusus presiden.

Terlebih, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 menyatakan hak keuangan penasihat dan utusan khusus presiden setingkat menteri. 

“Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (24/10/2024).

Dia menuturkan, jabatan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut