KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang
Dalam kesempatan itu, KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan. Dengan demikian, seluruh fakta hukum dalam perkara yang menjerat Fadia dapat terungkap secara utuh.
"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," tuturnya.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan 2023-2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Maret 2026. Lembaga antirasuah kemudian menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Pasal tersebut merupakan kali pertama digunakan dalam OTT. Adapun isinya pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Editor: Aditya Pratama