KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Bali terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penggeledahan tersebut berlangsung pada 17-19 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan menyasar tiga lokasi yang berbeda. Salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Dalam giat tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen," ujarnya.