Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 06 Juli 2022 - 08:40:00 WIB
KPK Eksekusi Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (Foto: Agung Bakti Sarasa) 
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian Ali Amril dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan

Selanjutnya Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terakhir, Makhfud Saifudin diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mereka terbukti menyuap Rahmat Effendi terkait sejumlah proyek di Bekasi. Beberapa proyek di antaranya terkait ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi dan pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Kemudian proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Rahmat Effendi sendiri saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut