KPK Eksekusi Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Wenny merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada tahun anggaran 2020.
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Dia menyampaikan, jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain, Rabu (22/9/2021) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Naik Pesawat Khusus ATR 72-600, Jokowi Kunjungan Kerja ke Cilacap
Selain itu, kata dia Wenny juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menurutnya, Wenny juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum.
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Banggai Laut Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara 1satu tahun," ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (3/9/2021), telah membacakan putusan terhadap Wenny bersama Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny. Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.
Hengky divonis dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Recky divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
KPK, Rabu (22/9/2021) jtelah mengeksekusi Hengky ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Majelis Hakim menilai, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, yaitu dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, ketiganya menerima uang Rp2,2 miliar dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang yang mendapatkan proyek berdasarkan plotting yang dilakukan Wenny melalui Recky.
Editor: Kurnia Illahi