Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Jumat, 07 Mei 2021 - 21:21:00 WIB
KPK Eksekusi Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil ditahan KPK. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota BPK Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong pada Kamis 6 Mei 2021 kemarin. Eksekusi tersebut sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

Hal tersebut sejalan dengan vonis terhadap Rizal Djalil yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut