KPK Duga Total Dana Hibah Kemenpora ke KONI di 2018 Capai Rp67,9 M
Namun, Febri belum dapat membeberkan apakah uang Rp50 miliar tersebut termasuk ke dalam fee pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora. Meski begitu, dia menyebut, KPK kini masih mendalami prosedur verifikasi proposal di tubuh Kemenpora.
Dalam pengajuan proposal dana bantuan dari Kemenpora, dia menjelaskan, ada sejumlah prosedur yang perlu dilalui. Pengajuan proposal tersebut harus melalui penilaian administrasi dan substansi kegiatan.
Verifikasi Proposal Bantuan
Dalam penilaian substansi kegiatan, terdapat tim yang melakukan verifikasi administrasi dan penilaian proposal secara objektif. Kemudian, tim verifikasi akan mengajukan hasil verifikasi serta penilaian terhadap proposal yang diajukan.
Hasil verifikasi tersebut, lantas diserahkan kepada Asdep Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan surat keputusan tentang organisasi olahraga penerima bantuan dan besarnya bantuan dalam rupiah.
Proses verifikasi tersebutlah yang tengah didalami KPK dan sejumlah proposal lainnya. "Kalau untuk pengajuannya lebih ya dari dana bantuan tersebut. Tetapi di sanalah proses verifikasi berjalan," kata Febri.