KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami teknis penampungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek.
Hal ini didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa Salwa selaku karyawan swasta pada, Selasa (21/4/2026).
Perlu diketahui, Salwa merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK Sita Dokumen Sejumlah Proyek dan Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, turut didalami perihal pengerjaan proyek-proyek CSR dari keterangan Salwa.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Barang Bukti Kasus Pemerasan Maidi
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ujar Asep, Selasa (20/1/2026).
Ketiga tersangka di antaranya Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).
Sementara dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.
"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," tuturnya.
"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya, terhadap MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Aditya Pratama