KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka baru korupsi kuota haji. Keduanya yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
"Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Dengan adanya pencegahan ini, Leduanya dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan terhitung sejak April 2026.
"Awal bulan April (pencegahan)," ujar Taufik.
Asrul Aziz Taba sempat berada di Arab Saudi saat penetapan tersangka diumumkan. Namun, yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia.
Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji
"Sudah ada di Indonesia," ucap Taufik perihal keberadaan Asrul terkini.
Diketahui, KPK mengumumkan dua tersangka korupsi kuota haji pada 30 Maret 2026. Hingga kini, KPK belum menahan keduanya.
KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Dua tersangka lain yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan sudah ditahan.
Editor: Rizky Agustian