KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret
Minggu, 29 Maret 2026 - 11:08:00 WIB
"LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara," tutur dia.
"Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki," imbuh Budi.
Editor: Rizky Agustian