Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Senin, 16 Maret 2026 - 06:12:00 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang sebesar Rp622 miliar. 

"Jadi, ditunggu saja terkait dengan tersangka dari pihak swasta," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Minggu (15/3/2026). 

Dalam perkara ini KPK telah menahan Gus Yaqut. Kontruksi perkara pun menyebutkan sejumlah pihak swasta. 

"Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah nanti akan kita sampaikan," tuturnya. 

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ," ujar Asep dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Dia mengungkapkan, Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026. 

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks staf khsusus menteri agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut