KPK bakal Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli terkait Amplop dari Bupati Kuansing
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pengakuan tersebut menjadi informasi tambahan bagi penyidik.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Budi menambahkan, berdasarkan keterangan awal yang diterima pihaknya, terdapat pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. KPK terbuka untuk permintaan keterangan oleh penyidik.
"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Raja Juli menegaskan amplop yang sempat diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).