Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Akui Sudah Bahas soal Mafia Minyak Goreng, tapi Kalah Cepat dengan Kejagung

Jumat, 22 April 2022 - 06:45:00 WIB
KPK Akui Sudah Bahas soal Mafia Minyak Goreng, tapi Kalah Cepat dengan Kejagung
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Nawawi mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik mafia minyak goreng. Kerja cepat Kejagung sebagai gambaran bahwa pemberantasan korupsi adalah kerja bersama dan koruptor adalah musuh bersama.

"Tentu kita mengapresiasi gerak cepat kerja Kejagung dengan penetapan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini. Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Mereka yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut