KPI Tegaskan Tayangan Azan yang Menampilkan Ganjar Pranowo Tak Langgar Aturan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tayangan azan magrib yang menampilkan Ganjar Pranowo tak melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah KPI memeriksa konten tayangan azan tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan dan kajian yang dilakukan oleh KPI, tidak ditemukan pelanggaran dalam tayangan tersebut," terang Komisioner KPI Tulus Santoso saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).
Dalam mengambil keputusan itu, Tulus menjelaskan, pihaknya telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait azan magrib.
KPI juga telah melakukan klarifikasi terhadap lembaga penyiaran yang menayangkan konten azan tersebut.
Menag Yaqut Sebut Tayangan Azan Magrib Ganjar Pranowo Bukan Politik Identitas
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," terang Tulus.
Ustaz Yusuf Mansur soal Ganjar Pranowo Tampil di Tayangan Azan: Capres Lain Monggo
Lebih lanjut, Tulus mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran. Tujuannya, guna menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.
"Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," katanya.
Editor: Faieq Hidayat