KPI Desak Lembaga Penyiaran Tidak Kasih Panggung Terduga Pelaku Child Grooming
Aliyah menekankan, perlindungan anak merupakan mandat yang sudah diatur secara jelas dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Karena itu, lembaga penyiaran diminta lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menentukan siapa yang layak diberi ruang di layar publik.
"Kami ingin memastikan siaran benar-benar aman dan nyaman bagi anak-anak serta keluarga Indonesia. Jangan sampai ruang siaran justru menjadi tempat yang menormalkan kekerasan terhadap anak," tegasnya.
KPI Pusat juga menyatakan dukungan terhadap upaya penyelidikan kasus ini hingga tuntas. KPI menegaskan, child grooming merupakan kejahatan berbahaya karena melibatkan manipulasi emosional yang dampaknya bisa dirasakan korban dalam jangka panjang.
Di sisi lain, KPI mengapresiasi keberanian Aurelie Moeremans yang memilih berbicara ke publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka mata masyarakat bahwa child grooming adalah kejahatan nyata yang kerap tersembunyi di balik relasi kuasa dan popularitas.
Editor: Muhammad Sukardi