Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Kasus Lama Mandek, KPK Tempuh Investigasi Gabungan dengan Kortas Tipikor Polri dan Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kortas Tipikor Geledah Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Usut Kasus Korupsi Impor HP Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:03:00 WIB
Kortas Tipikor Geledah Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Usut Kasus Korupsi Impor HP Ilegal
Ilustrasi penggeledahan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (24/6/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor handphone (HP) ilegal.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Yusuf Afandi mengungkapkan terdapat tiga lokasi lain yang turut digeledah.

"Penyidik Kertas Tipidkor Polri telah melaksanakan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini," kata Yusuf saat dikonfirmasi.

Menurutnya, lokasi KPPBC yang digeledah diduga menjadi pintu masuk impor HP ilegal yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Seluruh barang ilegal masuk dengan dokumen manipulasi berdampak pada kerugian negara.

"Bahwa perusahaan-perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain," ujar Yusuf.

Maka dari itu, Yusuf menduga praktik memasukkan barang ilegal ini diduga akibat persekongkolan pihak swasta dengan penyelenggara negara agar bisa bebas masuk tanpa adanya pemeriksaan fisik.

"Adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang," ucap Yusuf.

Adapun untuk lokasi lain yang menjadi sasaran geledah, di antaranya Gudang Kargo PT jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah atas nama Taslim di Surabaya, dan rumah Andanyani di Surabaya.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti," tutur Yusuf.

Dalam penggeledahan di rumah Tamsil, kata dia, penyidil menyita lima unit handphone, CCTV, rekening koran, buku catatan pembagian uang, slip setoran dan uang tunai Rp165 juta dan 14.200 dolar Singapura. Lalu dari rumah Andayani disita perhiasan emas kurang lebih seberat 22 gram, sertifikat tanah beserta bangunan, AJB, delapan SHGB, dan BPKPB motor.

Sementara untuk hasil penggeledahan di gudang PT JAS, petugas berhasil menyita dokumen dan file hasil mirroring aplikasi CEISA sebanyak tiga kontainer.

"Seluruh barang bukti  tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut