Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemudi di Negara Ini Terancam Pidana Gara-Gara Bingkai Pelat Nomor, Aturan Digugat
Advertisement . Scroll to see content

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20:00 WIB
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor
Korlantas Polri melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2026 selama dua pekan sejak 8 hingga 21 Juni mendatang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2026 selama dua pekan sejak 8 hingga 21 Juni mendatang. Hal tersebut untuk memastikan ketertiban berlalu lintas masyarakat. 

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin mengatakan, Operasi Patuh akan digelar serentak oleh seluruh Polda jajaran dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah. 

Menurutnya, dalam Operasi Patuh kali ini pihaknya memfokuskan pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Lewat kegiatan ini, katanya, diharapkan masyarakat dapat semakin patuh dan tertib hukum dalam berlalu lintas. 

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata Aries, Selasa (26/5/2026). 

Dia menambahkan, pelanggaran pelat nomor kendaraan mulai dari tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi hingga disamarkan dengan stiker ataupun cat akan menjadi fokus penindakan.

Sebab, seluruh penegakan hukum akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE.

Sementara berbagai pelanggaran pelat nomor itu, kata Aries menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik. 

"Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan," tuturnya. 

Dalam pelaksanaannya, dia menyebut penindakan Operasi Patuh 2026 akan dilakukan lewat ETLE sebanyak 60 persen. Sementara tilang konvensional hanya 30 persen dan sisanya 10 persen melalui teguran simpatik.

Aries mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh 2026 itu dilakukan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut