Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027
Advertisement . Scroll to see content

Korlantas Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Kenapa?

Kamis, 09 Mei 2024 - 15:18:00 WIB
Korlantas Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Kenapa?
Korlantas Polri menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

"Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test (penetrasi tes), lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus asesmen, tidak lulus pen tes, ini kita akan kita perbaiki lagi ya. Kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," ujarnya.

Dia menambahkan, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via WhatsApp, SMS, hingga email yang sebelumnya dibagikan oleh Polda Metro Jaya itu belum bisa digunakan. Surat tilang masih dikirimkan melalui pos.

"(Pengiriman surat tilang elektronik) ya tetap melalui kurir, ya pos, artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," katanya.

Sekadar diketahui, program tersebut diluncurkan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Presisi. Nantinya, setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS dan email.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut