Korban TPPO di Kamboja Termasuk Ibu Hamil 6 Bulan
Mereka direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, disertai kekerasan fisik dan psikis dan ditempatkan di sejumlah lokasi di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.
Bareskrim Buru Perekrut 9 WNI Korban TPPO ke Kamboja, Terlacak di Indonesia
Modus yang digunakan para pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji tinggi. Sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut untuk meyakinkan korban.
Sementara itu, polisi telah mengantongi beberapa nama dalam kasus ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan meningkatkan proses ke tahap penyidikan dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” papar Syahar.
Editor: Puti Aini Yasmin