Konjen RI Ungkap Fakta soal Visa Mujamalah hingga Haji Furoda
Namun, dalam aturan Undang-Undang Nomor 8/2019 mengatur bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, harus melaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Kalau enggak lapor, Kemenag enggak tahu. Makanya dalam konteks kemarin Alfatih tidak lapor jamaah yang mereka bawa ke Kemenag. Jadi itu prinsipnya visa mujamalah," katanya.
Saat ditanya apakah visa mujamalah diperjualbelikan untuk bisnis, Eko menolak berkomentar lebih jauh. Namun menurut Eko, desain visa mujamalah seharusnya gratis.
"Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Di luar itu saya enggak mau komen," katanya.
Diketahui, 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi. Travel yang memberangkatkan jemaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel.