Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Kompolnas Awasi Proses Hukum Oknum Polisi Pemerkosa Remaja

Jumat, 25 Juni 2021 - 04:38:00 WIB
Kompolnas Awasi Proses Hukum Oknum Polisi Pemerkosa Remaja
Kompolnas akan mengawal kasus dugaan pemerkosaan oleh Polisi di Halmaher Barat.. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, kata Poengky, terduga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 milyar.

"Kompolnas akan mengawal dan mengawasi proses hukumnya," kata Poengky.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut