Komnas HAM soal Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Negara Wajib Usut Tuntas
Menurutnya, saat ini berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka berinisial YHL dan B telah diserahkan kepada Oditur Militer I-05 Palembang. Selama kurun waktu 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan meneliti barang bukti dan berkas perkara yang diterima.
"Sesuai hasil komunikasi saya dengan Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Oditur Militer Rabu (30/4) kemarin," ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Setelah itu tahapan berikutnya yakni penyerahan ke Oditurat Jenderal TNI. Selanjutnya akan dilaksanakan proses persidangan di Pengadilan Militer untuk para tersangka diadili.
"Proses sidang itu akan dilaksanakan secara terbuka sehingga seluruh masyarakat dapat ikut memantau sebagaimana selama ini yang berlaku pada setiap sidang di pengadilan militer," katanya.
Editor: Rizky Agustian