Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komnas HAM: Polda Metro Akui Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Sama dengan Versi TNI
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Kaji Skenario Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Peradilan Umum-TGPF Jadi Opsi

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05:00 WIB
Komnas HAM Kaji Skenario Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Peradilan Umum-TGPF Jadi Opsi
Komnas HAM mengkaji sejumlah skenario penanganan hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkaji sejumlah skenario penanganan hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menuturkan, saat ini pihaknya belum mengambil keputusan terkait rekomendasi karena masih melakukan proses pengumpulan keterangan.

“Kita belum bisa memutuskan. Kami akan meneruskan permintaan keterangan dari berbagai pihak dan tentu banyak sekali skenario ke depan ya, skenario terbaik dan terburuk tentunya. Kita masih sedang menimbang-nimbang banyak skenario,” ucap Saurlin kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Dia menambahkan, salah satu opsi yang dinilai ideal adalah melalui peradilan umum. Akan tetapi, hal itu akan dibahas lebih lanjut.

“Kami akan rapatkan terkait itu, kami akan diskusikan setelah kami merampungkan permintaan keterangan dari berbagai pihak. Tentu banyak sekali skenarionya. Peradilan umum salah satu yang ideal, tapi kami harus diskusikan ya,” tuturnya.

Sementara itu, pihaknya juga mempertimbangkan opsi lain. Seperti pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) maupun mekanisme koneksitas antar instansi penegak hukum.

“Banyak pilihan yang lain juga masih banyak. Ada pembentukan TPGF (Tim Pencari Fakta) misalnya, atau koneksitas misalnya. Banyak pilihan, tapi kami harus diskusikan lebih dahulu apa rekomendasi akhir nanti dari Komnas HAM,” ucapnya.

Dia kembali menegaskan, rekomendasi baru akan disampaikan setelah proses pemantauan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak selesai dilakukan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut