Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco: RUU PPRT dan Hak Cipta bakal Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Besok
Advertisement . Scroll to see content

Komisi XIII DPR Setuju RUU PSDK Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Senin, 13 April 2026 - 19:20:00 WIB
Komisi XIII DPR Setuju RUU PSDK Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Komisi XIII DPR bersama pemerintah menyepakati RUU PSDK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dibawa ke rapat paripurna. Dengan begitu, RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Dalam rapat ini, delapan fraksi menyetujui agar RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya.

"Baik, apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan undang-undang perlindungan saksi dan korban kita bawa ke tingkat II," tanya Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya dalam rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi XIII yang hadir.

Mewakili pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan apresiasi telah rampungnya pembahasan di tingkat I bersama Komisi XIII DPR.

"Pada akhirnya, kami mewakili Presiden, menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU perlindungan saksi dan korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Eddy.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut