Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laras Faizati Nangis usai Divonis tapi Bebas, Singgung Keadilan di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:10:00 WIB
Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru
Laras Faizati di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun sang anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Perkara kedua adalah laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dianggap menista beberapa pihak.

“Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” ucap Habiburokhman.

Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

“Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut