Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati Contoh Manfaat KUHP dan KUHAP Baru
Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun sang anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara kedua adalah laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dianggap menista beberapa pihak.
“Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” ucap Habiburokhman.
Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
“Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” kata dia.