Komisi III DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Jadi UU Awal Desember 2025
Ketiga, lanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.
Keempat, menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya UU KUHP pada 2 Januari 2026, karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
"Dengan demikian, pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," tutur Eddy.
Atas dasar itu, Eddy berharap DPR bisa membahas dan menyetujui RUU ini.
"Besar harapan kami, agar kiranya RUU penyesuaian pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eddy.
Editor: Rizky Agustian