Komisi I DPR Desak Pemerintah Tegas Atasi Gelombang PHK di Industri Media
"Menurut saya itu P3K-nya. Pindahkan dulu tuh semua iklan-iklan yang ada di Kementerian Lembaga, kasih Perpres, atau apa. Iklannya hanya bisa dipasang di media-media yang menggunakan frekuensi di Indonesia. Jangan ada yang dipasang di sana (media sosial)," ujar Nico.
Langkah kedua, terkait undang-undang penyiaran. Menurutnya, Undang-undang penyiaran ini harus segera diselesaikan untuk membahas masa depan industri media yang sudah berbuat banyak untuk bangsa dan negara.
Lewat UU Penyiaran itu, semua hal yang menjamin keberlangsungan media harus dipertegas dalam aturan tersebut. Sebab, beleid ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
"Ini untuk menyelamatkan industri. Selain untuk menyelamatkan industri, yang satu berkaitan langsung dengan perekonomian Indonesia, kan gitu, dan permasalahan sosial lainnya yang juga akan timbul. Kalau televisi ini tidak diselamatkan, artinya tidak dibuat aturan yang sama, hanya tinggal tunggu waktu," katanya.
"Nah kalau tinggal tunggu waktu, ada PHK, itu kan ada permasalahan sosial. Kalau sudah PHK dari industri yang sudah tidak lagi dibela, nggak mungkin hidup lagi," ujar Nico.
Editor: Puti Aini Yasmin