Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Pemerintah Siapkan 5.750 Beasiswa LPDP untuk 2026
Advertisement . Scroll to see content

Komisi I DPR Desak Pemerintah Jelaskan Nasib Data Pribadi Rakyat yang Bocor usai Peretasan PDNS

Senin, 22 Juli 2024 - 10:27:00 WIB
Komisi I DPR Desak Pemerintah Jelaskan Nasib Data Pribadi Rakyat yang Bocor usai Peretasan PDNS
Anggota Komisi I DPR, Sukamta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam. Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan.

Meski lembaga PDP saat ini belum terbentuk, Sukamta menyebut bukan berarti pemerintah mengabaikan kewajiban untuk memberi informasi kepada masyarakat.

“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelasnya.

Dia juga mendorong agar audit tata kelola PDNS segera ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"BPKP agar segera menyelesaikan auditnya," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut