Koalisi Sipil Soroti Revitalisasi TNI: Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses Peradilan Umum
Dalam konteks itu, kata Isnur, pengungkapan kasus Andrie Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan peradilan militer maupun peradilan koneksitas.
“Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum,” ujar Isnur.
Dia menilai penyerahan jabatan kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Menurut dia, langkah itu juga tidak menunjukkan TNI telah akuntabel dan transparan.
Menurut Isnur, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, Imparsial, De Jure, KontraS, Amnesty International, AJI Indonesia, hingga Walhi berpendapat akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie dilakukan melalui peradilan umum.
“Lebih dari itu, kami mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis,” ucapnya.