Koalisi Sipil Respons Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Soroti Pemisahan Aturan dari KUHP
JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil merepons Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Mereka menyoroti pemisahan aturan tindak pidana ekonomi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari berbagai lembaga seperti DeJure, Imparsial, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, Rakhsha Initiatives, dan Indonesia Risk Center.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai rancangan perppu tersebut memiliki sejumlah kelemahan, seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara yang tidak berhubungan.
"Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya alasan dasar dari rancangan perppu tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus," ujar Ardi dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari
Dia mengatakan, rancangan perppu itu juga memuat identifikasi yang tidak jelas terkait tindak pidana berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi. Menurutnya, pelaksanaan perppu itu dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara.
"Sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekomonian negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, missal UU Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap dia.
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung
Ardi juga menyoroti gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana diatur dalam rancangan perppu itu.
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
"Mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh satgas," tutur dia.
Dia memandang satgas seharusnya bersifat teknis dan adhoc sebagai bagian dari unit utama yang diberikan mandat khusus. Dia menyatakan tidak seharusnya satgas diatur pada level undang-undang yang berisiko melampui wewenang.
Kapolri Gelar Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Fokus Serap Aspirasi untuk Demokrasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak berencana menerbitkan perppu untuk pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemilihan perekonomian negara. Yusril mengatakan kepastian ini diperoleh setelah dirinya berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Tadi juga saya koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Yusril juga menegaskan belum pernah mendengar rencana penerbitan perppu tersebut dibahas di tingkat kementerian atau pun lembaga.
"Banyak yang nanya pada saya tentang katanya rencana pemerintah mau menerbitkan perppu terkait dengan masalah ekonomi. Tapi kami belum pernah mendengar masalah itu dibahas dan pada kami juga tidak pernah disampaikan," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian