Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Desak RI Keluar dari Dewan Perdamaian Bentukan Trump usai Serangan AS-Israel ke Iran
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Tidak Ada Mandat PBB

Minggu, 01 Maret 2026 - 20:17:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Tidak Ada Mandat PBB
Koalisi Masyarakat Sipil menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza usai RI gabung dengan Dewan Perdamaian bentukan Trump. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil menolak rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza usai bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Menurutnya, hal itu karena tidak adanya mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kami menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza, jika tidak ada mandat dewan keamanan PBB,” kata Al Araf, Akademisi FH Unibraw yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil, Minggu (1/3/2026).

Ia menyebutkan, posisi Indonesia dalam keterlibatan di BoP perlu ditinjau ulang.“BoP yang dirancang, dibangun dan didominasi oleh Donald Trump sebagai Ketua BoP juga tidak memiliki peta jalan tentang kemerdekaan Palestina sehingga seharusnya dievaluasi ulang,” ujar dia.

Dia menjelaskan, BoP yang dibentuk di Davos dan diketuai oleh Donald Trump bukan sebagaimana dimandatkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803. Hal itu, kata dia, dalam piagam BoP, Resolusi 2803 tidak dijadikan dasar menimbang dalam pembukaan piagam BoP.

“Dalam BoP di Davos tidak ada kata Palestina, berbeda dengan Resolusi 2803 tersebut yang mengkhususkan penyelesaian masalah Palestina," ungkapnya.

Dalam BoP di Davos, kata Al Araf, kendali dan laporan kegiatan BoP ditujukan kepada Donald Trump sebagai ketua. 

Sementara dalam Resolusi 2803 DK PBB, kendali dan laporan BoP ditujukan pada DK PBB. Belum lagi, lanjut Al Araf, AS bersama Israel baru saja melakukan serangan terhadap Iran. Langkah itu, melanggar hukum internasional dan merusak perdamaian dunia. 

"Ketua BoP yang seharusnya menjaga perdamaian sebagaimana dimaksud dalam piagam BoP justru melakukan tindakan yang melawan perdamaian itu sendiri," jelas dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut