Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Dugaan Intimidasi Penulis Opini Detikcom
Kelimanya yakni intimidasi TNI dalam diskusi mahasiswa, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo, serangan terhadap pembela HAM Andri Yunus, teror yang menyasar Kantor KontraS usai membongkar rapat tertutup di Hotel Fairmont, hingga intimidasi yang ditujukan bagi mahasiswa UII yang menjadi pemohon juricial review UU TNI di MK.
"Koalisi memandang, tindakan pembiaran terhadap pola kekerasan seperti ini —tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban— adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum," jelas Ardi.
Koalisi menilai tindakan teror ini sangat berkaitan dengan sikap kritis masyarakat sipil terhadap rencana atau kebijakan yang membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi militer, sebagaimana terlihat dalam revisi UU TNI, Perpres 66/2025 tentang pelibatan militer di kejaksaan, dan penempatan perwira aktif di jabatan sipil.
"Kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah ancaman, melainkan alarm demokrasi yang wajib didengar dan ditanggapi secara substantif, bukan dibungkam melalui kekerasan," tuturnya.
Sebelumnya, Penulis kolom opini di situs berita Detikcom diduga mendapat intimidasi. Kabar ini juga viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan luas.