KKP Minta Pemilik Pagar Laut Tangerang Ngaku, Beri Waktu hingga Rabu Sebelum Dibongkar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kepada pemilik pagar laut Tangerang untuk mengakui perbuatannya. KKP memberi waktu hingga hari Rabu (22/1/2025) sebelum pagar tersebut dibongkar paksa.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, ultimatum ini diberikan sehingga pembongkaran dapat terlaksana sesuai prosedur tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, serta tidak mengaburkan proses hukum.
"Kita berkordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut, beserta jajaran, saya dan Pak Wamen, dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap apa yang sekarang ini menjadi isu yang ramai, itu adalah soal pasar laut," ujar Trenggono dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
"Jadi, kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat dengan Bupati, lalu siangnya kita akan melakukan tindakan pembongkaran," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali sepakat untuk mencari solusi cepat untuk kehidupan para nelayan. Ia juga sepakat bakal pembongkaran hingga batas waktu yang diberikan berakhir.