Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing
Advertisement . Scroll to see content

KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang

Minggu, 11 Juni 2023 - 12:30:00 WIB
KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang
KKP menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara Sungai Tulang Bawang yang dilakukan oleh PT STTP. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Pihaknya menambahkan, meski telah dimulai sejak dua tahun lalu, pengerukan hanya dilakukan sebanyak tujuh kali, yakni enam kali pada 2022 dan satu kali di 2023 karena ada kendala pada alat penyedot pasir.

“Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan,” tutur Adin.

Lebih lanjut, usai penghentian sementara kegiatan pengerukan, tim Polsus PWP3K akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta meninjau kembali IUP dan Perda RZWP3K Provinsi Lampung terkait proyek tersebut. Hal ini merupakan perintah langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang turut menyaksikan langsung proses penindakan melalui video teleconference.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan langsung penghentian pengerukan muara sungai Tulang Bawang melalui video conference. (Foto: dok KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan langsung penghentian pengerukan muara Sungai Tulang Bawang melalui video conference. (Foto: dok KKP)

“Pihak perusahaan sudah setuju untuk menerima sanksi administratif yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dan akan segera mengajukan permohonan PKKPRL secara bertahap menyesuaikan area yang dikerjakan,” kata Adin.

Ketegasan pada pengawasan pemanfaatan ruang laut ini, khususnya pemanfaatan pasir laut merupakan wujud keseriusan Menteri Trenggono dalam upaya melindungi ekologi. Selain melakukan penertiban terhadap kegiatan pengerukan muara Sungai Tulang Bawang, KKP juga melakukan penertiban proyek-proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.

Menteri Trenggono memastikan dengan terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut, pasir laut dalam negeri dapat terlindungi dari aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut