Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

KKP Hentikan Operasi Dua Kapal Isap di Perairan Bangka

Senin, 29 Mei 2023 - 10:30:00 WIB
KKP Hentikan Operasi Dua Kapal Isap di Perairan Bangka
KKP melalui Ditjen PSDKP melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Isap Produksi (KIP). (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil dari pemeriksaan dan penghentian, saat ini KIP P dan S diminta untuk menghentikan operasional penambangannya di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi. Sedangkan untuk pelanggaran yang dilakukan, yakni pelanggaran zona PKKPRL.

“Dari hasil laporan yang diterima, diduga kedua KIP tersebut terjerat Pasa 113 jo pasal 238 Permen KP No 28 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut Jo pasal 7 ayat (2) Permen KP Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan dan/atau Pasal 21 ayat (1) Permen KP No 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya,” kata Adin.

Dia pun melanjutkan, saat ini pihak KKP telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (BAP) terhadap PT T untuk klarifikasi sekaligus verifikasi dan overlay lebih lanjut dokumen kesesuaian kegiatan penambangan antara peta ARK PT T dengan dokumen PKKPRL.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggona telah mengimbau bagi para pelaku usaha di ruang laut untuk terus menaati aturan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021.

Hal ini dianggap penting karena untuk menghindari terjadinya pemanfaatan ruang laut yang tak sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi.

Maka, kegiatan di ruang laut yang tujuannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi dapat berjalan selaras tanpa harus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut