Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Tantang Omongan-Omongan yang Bilang Minggu Depan P21
Advertisement . Scroll to see content

Khozinudin Minta Penyebar Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi P21 Ditertibkan: Harus Dituntut!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:56:00 WIB
Khozinudin Minta Penyebar Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi P21 Ditertibkan: Harus Dituntut!
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin memprotes pihak yang menyebarkan isu berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah lengkap atau P21. Dia meminta Polda Metro Jaya menertibkan pihak yang menyebarkan isu tersebut.

Khozinudin menegaskan, pengumuman penanganan perkara ijazah Jokowi merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. Dia menyayangkan ada pihak yang justru menyebarkan isu perkara tersebut sebentar lagi disidangkan.

“Tapi sayangnya, justru informasi yang berkaitan dengan kasus itu dikeluarkan oleh pihak-pihak lain yang kami protes jelas. Karena tidak ada kewenangan orang-orang itu menyatakan berkas apa, dokumen apa, karena itu semuanya kewenangan dari polisi,” ujar Khozinudin saat di Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2026).

Dia menduga informasi yang belum diketahui kebenarannya itu menyebar karena persetujuan dari penyidik. Sebab, kata dia, hanya penyidik yang bisa mengakses barang bukti.

“Tapi kan hari ini kita seolah-olah dikonstruksikan bahwa kasus sudah demikian, P21, sudah ada berkas, sudah ada jaksa. Padahal itu melanggar, dan pelanggaran itu tidak akan terjadi kalau aparat kepolisian selaku penyidik tidak membocorkan informasi itu,” tutur Khozinudin.

“Maka saya justru protes, sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan status ini, polda harus menjawab kenapa informasi terkait kasus ini bisa bocor, kalau itu benar. Kalau itu keliru, maka harus dituntut nih orang-orang yang membocorkan berkas yang ada di kejaksaan, status P21 dan sebagainya. Ini sederhana saja melawan hukum,” imbuhnya.

Khozinudin mengatakan, segala informasi terkait penyelidikan dan penyidikan itu kewenangannya ada di penyidik.

“Maka sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu saudara Joko Widodo ini yang melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan, maka Polda harus tertibkan, dari mana ada informasi yang beredar sejumlah peningkatan atau status dari kasus ini bisa diakses ke publik bahkan secara terbuka. Nggak mungkin kalau itu tidak ada akses yang diizinkan oleh penyidik atau jaksa,” kata dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut