Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Baju Tahanan Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Siapa Penggantinya?

Jumat, 17 April 2026 - 10:06:00 WIB
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Siapa Penggantinya?
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan buka suara sosok yang ditunjuk menggantikan Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman. Hery diketahui ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) usai baru enam hari menjabat.

Irawan mengatakan Komisi II DPR belum membahas pengganti Hery Sutanto. Menurut dia, pihaknya mengedepankan penghormatan terhadap kinerja Korps Adhyaksa.

"Belum ada pembahasan (pengganti Hery). Kita hormati penegak hukum bekerja berdasarkan asas praduga tak bersalah," ujar Irawan saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengaku prihatin dengan kasus hukum yang menjerat Hery. Apalagi, kata dia, Hery baru terpilih dan dilantik menjadi Ketua Ombudsman.

"Padahal mereka baru kami pilih dan baru dilantik juga sama presiden," tutur dia.

Irawan pun meyakini, tak adanya Hery di struktur pimpinan tak akan berpengaruh terhadap kinerja Ombudsman.

"Sistem kerja di Ombudsman kolektif kolegial. Harusnya tidak berpengaruh," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Dia menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi penghitungan PNBP.

“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ungkapnya.

Sementara itu, pimpinan Ombudsman memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan meski Hery terjerat kasus hukum.

Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara ini, struktur pimpinan Ombudsman RI sebagai berikut:

1. Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona;
2. Anggota Ombudsman, Abdul Ghoffar;
3. Anggota Ombudsman, Fikri Yasin;
4. Anggota Ombudsman, Maneger Nasution;
5. Anggota Ombudsman, Nuzran Joher;
6. Anggota Ombudsman, Partono;
7. Anggota Ombudsman, Robertus Na Endi Jaweng; dan
8. Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut