Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!
Advertisement . Scroll to see content

Ketua MK Suhartoyo Segera Permanenkan MKMK

Senin, 13 November 2023 - 14:44:00 WIB
Ketua MK Suhartoyo Segera Permanenkan MKMK
Ketua MK Suhartoyo segera membentuk MKMK permanen sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU MK. (Foto: Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 27 undang-undang MK.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera terbentuk untuk MKMK permanen," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK I, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dia mengatakan, MKMK saat ini berstatus ad hoc atau sementara. Nantinya, menurut dia, MKMK akan ditangani dan dipermanenkan dengan waktu yang tidak mendesak atau terburu-buru.

"Itu pilihan-pilihannya ada di situ, Tapi baik yang dulu maupun yang sekarang, dua-duanya, sepertinya ada ketergesaan yang harus dibentuk ad hoc dulu, tentunya permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda," ujar Suhartoyo.

"Ini yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini sudah selesai sesuai penugasan dan substansi penegasan sesuai dasar hukum MKMK hari ini dibentuk," katanya.

Dia mengatakan, komposisi anggota MKMK nantinya menyesuaikan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut