Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembangkan Kasus Korupsi DJKA di Sumatra, Terbitkan Sprindik Baru
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Ungkap Tiga Modus Korupsi terkait Jual Beli Jabatan

Kamis, 16 September 2021 - 15:29:00 WIB
Ketua KPK Ungkap Tiga Modus Korupsi terkait Jual Beli Jabatan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap tiga bentuk modus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan. (Foto: KPK).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkap tiga bentuk modus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Tiga modus korupsi terkait dengan jual beli jabatan yang kerap dilakukan oleh penyelenggara negara yakni berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Demikian diungkapkan Firli Bahuri saat memberikan sambutan dalam Webinar bertemakan 'Jual Beli Jabatan : Kenapa dan Bagaimana Solusinya?' yang ditayangkan melalui akun YouTube milik KPK RI, Kamis (16/9/2021). Hadir pula dalam Webinar tersebut Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

"Pertama, yang erat kaitannya dengan jual beli jabatan adalah tindak pidana korupsi berupa gratifikasi. Kedua, adalah tindak pidana korupsi yang erat kaitannya dengan suap. Ketiga, juga ada kaitannya dengan pemerasan," kata Firli.

Firli menjelaskan modus pemerasan terkait jual beli jabatan yang kerap dilakukan oleh penyelenggara negara. Di mana, kata Firli, pemerasan terjadi ketika pejabat negara memiliki kekuasaan, kesempatan, ditambah dengan rendahnya integritas.

Modus itu sering terjadi ketika ada penyelenggara negara yang mengetahui posisi strategis di ruang lingkup kerjanya. Biasanya, para pejabat negara bakal menempatkan orang-orang pilihannya dalam posisi tersebut. Sehingga, terjadi pemerasan terhadap orang yang sudah lebih dulu menduduki posisi tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut